Langsung ke konten utama

Petugas Masih Persuasif Saat Operasi Penyekatan Pemudik Masuk Jawa Tengah Melalui Brebes

 Brebes – Pos Penyekatan Terpadu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, belum memutarbalikkan kendaraan bermotor yang mengangkut para pemudik. Petugas gabungan dari yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya, hanya sebatas melakukan tindakan pencatatan data, pemeriksaan suhu para pengendara dan penumpang, serta memeriksa surat-surat ketentuan pemudi sesuai protokol kesehatan.







Di hari pertama penyekatan pada periode pra mudik dengan pengetatan (22 April-5 Mei) ini, Waka Polres Brebes, Kompol Eko Yulianto S.I.K, MH, memimpin penyekatan para pemudik yang akan masuk wilayah Jateng dari Jabar, di Pos Penyekatan Terpadu Terminal Truk Kecipir, Desa Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Sabtu (17/4/2021).


Menurutnya, pihaknya langsung mendirikan pos penyekatan di Kecipir, sehari sejak dikeluarkannya Addendum Surat Edaran dari Kepala BNPB, Doni Monardo, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 21 April 2021, tentang perubahan larangan mudik.


Pos Kecipir ini adalah salah satu dari tiga pos penyekatan. Untuk kedua pos lainnya berada di Exit Tol Pejagan, dan satu lagi di jalur perbatasan Jateng-Jabar di Desa Bojongsari Kecamatan Losari, dimana jalur ini sebagai jalur alternatif dari Ciledug, Jabar masuk ke Brebes Jateng.


Untuk pos penyekatan di Bojongsari untuk menghadang para pemudik yang menggunakan jalur tikus, dimana biasanya dipakai mobil-mobil travel dari Jakarta dan sekitarnya.


Sementara dari wawancara dengan Danramil 05 Losari, Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Muhtadi, ia menjelaskan bahwa sebelum operasi penyekatan, Waka Polres Brebes meresmikan Pos Penyekatan Terpadu Kecipir dan mengambil apel para petugas gabungan.


“Sedang dibangun juga dua pos pendukung yang nantinya untuk tempat istirahat para petugas, karena pelaksanaan tugas nantinya akan diberlakukan selama 24 jam secara bergantian atau shift,” teranganya.


Sementara disinggung terkait larangan mudik, Muhtadi menjelaskan bahwa sesuai petunjuk di masa pra mudik dengan pengetatan ini, petugas belum memberlakukan putar balik kendaraan bermotor jika memenuhi syarat.


“Jadi para pemudik masih boleh melakukan perjalanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta menunjukkan surat negatif covid-19 atau hasil test swab PCR antigen 1x24 jam bagi yang belum divaksin, bukti kartu vaksin dosis 1 dan 2, dan surat jalan atau surat tujuan pulang kampung,” terangnya.


Sedangkan bagi pemudik warga asli Brebes nantinya akan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa dengan memaksimalkan posko PPKM Mikro sesuai SOP yang sudah berjalan.


Sekedar informasi sesuai Addendum Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang perubahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan pengendalian penyebaran covid-19.


Adapun perubahan dimaksud adalah, semula waktu peniadaan mudik hanya 10 hari yang dimulai pada H-7 lebaran atau 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dirubah menjadi satu bulan yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.


Pemerintah sendiri membagi musim mudik tahun ini menjadi 3 periode, yakni periode pra mudik dengan pengetatan (22 April-5 Mei), periode peniadaan mudik (6-17 Mei), serta periode pasca mudik dengan pengetatan (18-24 Mei).


Pada periode perjalanan di masa larangan mudik, kendaraan bermotor yang diizinkan melintas hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendamping, sedangkan untuk persalinan dapat disertai dua orang pendamping.


Di masa periode ini pula, penumpang kendaraan umum atau pribadi akan diperiksa surat negatif covid-19, jika tidak ada maka akan dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan. (Aan)

[09:57, 4/27/2021] Pak Ujang: Pramuka SWK Larangan Brebes Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa


Brebes – Pramuka Saka Wira Kartika (SWK) Koramil 16 Larangan, Kodim 0713 Brebes, bagi-bagi takjil buka puasa di depan Makoramil Larangan, Jalan Raya Larangan No. 78 Brebes. Kamis sore (22/4/2021).


Dijelaskan Pjs. Danramil, Letda Infanteri M. Yazid melalui Bati Tuud, Peltu Maulana, takjil gratis dibagikan kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan koramil.


“Ada 150 takjil yang kita siapkan bersama Pramuka SWK dan kita berikan kepada para pengguna jalan yang melintas sore ini,” terangnya.


Lanjut Maulana, kegiatan sosial itu merupakan bentuk kepedulian khususnya bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa serta untuk mengisi Hari Kartini.


“Untuk Mekanisme pembagiannya dilakukan saat kendaraan berhenti di lampu merah atau warga yang berhenti untuk mendapatkan takjil,” sambungnya.


Menurutnya, cara itu dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu-lintas atau menimbulkan kecelakaan.


Tak hanya itu, mereka juga mengingatkan para penerima takjil agar memakai helm dan juga patuh Prokes dengan memakai masker. (Junaedi/Aan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustad Dirjo Brebes : Isra Mi’raj Sebagai Ajang Introspeksi dan Meningkatkan Keimanan

  Brebes – Kodim 0713 Brebes menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, di Masjid Darut Taqwa, Makodim Brebes, Rabu siang, 24 Maret 2021.   Kegiatan yang mengangkat tema makna Isra Mi’raj sebagai landasan moral prajurit dan PNS Kodim Brebes ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, yakni pesertanya dibatasi.   Drs. KH. Dirjo Abdul Hadi, S.Ag atau biasa dipanggil Ujo/Ustad Dirjo, mengawali tausiyahnya dengan memaparkan secara gambling perjalanan Nabi Muhammad saat melakukan Isra Mi’raj.   “Isra Mi’raj akan sulit difahami dengan akal manusia, hanya keimanan kepada Allah SWT dan kecintaan kepada Baginda Nabi sajalah yang menjadikan kita manusia yang beriman,” ungkap warga Desa Gandasuli, Kecamatan Brebes itu.   Sementara itu Dandim Brebes, Letkol Armed Mohamad Haikal Sofyan melalui Pasipers Kapten Infanteri Kunpriyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan dan memantapkan keimanan serta ketaqw...

Letkol Infanteri Tentrem Basuki Pimpin Upacara Perdana

  Brebes - Letkol Infanteri Tentrem Basuki Komandan Kodim 0713 Brebes yang baru menjadi Inspektur Upacara Pertamakalinya di halaman Kodim jalan Jenderal Soedirman 107 Brebes. Senin (20/06/2022). Inspektur upacara memperkenalkan diri dihadapan seluruh peserta upacara yang hadir. Selanjutnya menyampaikan amanatnya. Dalam amanatnya, Dandim mengatakan "Sebagai insan teritorial, Babinsa harus selalu aktif turun kebawah dan menyatu dengan masyarakat, sehingga tahu akan informasi terbaru diwilayah binaannya serta mempertajam perkembangan situasi yang ter-update". Papar Dandim. "Selanjutnya seluruh anggota TNI dan PNS baik Babinsa maupun staf agar menjaga kesehatan dan hati-hati dalam berkendara, terutama dalam perjalanan, baik berangkat dinas maupun pulang". Imbuh Letkol Tentrem Basuki. Diakhir upacara, seluruh anggota melaksanakan latihan Baris Berbaris Bersenjata. (Pendim0713).

Tak Mengenal Hari Libur, Operasi Yustisi Penegakan Prokes Dilakukan di Brebes Kota

  Brebes – Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan tim gabungan gugus tugas penanggulangan covid-19 Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di wilayahnya. Tim yang terdiri dari unsur Forkompimcam Brebes itu didampingi oleh Lurah Pasarbatang, Kades Kedunguter, dan juga Kades Randusanga Kulon beserta masing-masing perangkat desa. Untuk hari Minggu ini sasarannya yaitu di sepanjang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes dan arena latihan burung dara Desa Pasarbatang. Kapolsek Brebes, AKP Wagito, SH menyatakan, upaya ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, dengan mendisiplinkan masyarakat agar tidak berkerumun dan agar memakai masker saat keluar rumah. Senada disampaikan Danramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Zaenal Abidin, operasi gabungan adalah untuk menegakkan Perbup Brebes No. 64 tahun 2020, tanggal 24 Agustus 2019, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengen...