Langsung ke konten utama

Petugas Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes

  

Brebes – Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Rabu (21/7/2021).

Tampak petugas gabungan memberikan sanksi push up di perempatan lampu merah Rancakalong Bumiayu.

Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan itu merupakan upaya edukasi kepada warga pengguna jalan agar mereka kedepannya patuh memakai masker saat keluar rumah.

“Razia masker di masa perpanjangan PPKM Darurat ini, sasarannya yaitu para pengguna jalan,” ujarnya.

Lanjutnya, razia semacam itu akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bumiayu sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali (PPKM Level 4), merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona.

“Kegiatan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ini, berpedoman dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Bapak Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021,” sambungnya.

Kemudian aturan yang kedua sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah 27 provinsi lainnya.

Tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru ini, jadi pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 16-20 Juli 2021 lalu, baik itu di sektor esensial, non esensial, maupun kritikal.

Jupriadi menegaskan, kesadaran juga timbul karena paksaan (hukuman), karena keberhasilan PKKM untuk penanggulangan penyebaran covid-19 dapat berhasil jika masyarakat patuh prokes.

“Bagi para pelanggar yang mendapatkan sanksi push up, selanjutnya diberikan edukasi dan juga masker,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro ini, sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka, tempat ibadah diminta tidak menggelar kegiatan ibadah berjamaah, resepsi pernikahan dilarang untuk sementara, pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Aturan lainnya soal syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri harus disertai kartu vaksin dan hasil tes antigen, sedangkan untuk transportasi moda pesawat para penumpangnya harus disertai kartu vaksin dan hasil tes PCR.

Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar, dimana salah satu contohnya yaitu kewajiban WFH (Work From Home) bagi sektor non esensial hanya 75 persen.

Saat siaran kanal youtube Sekretariat Presiden RI (20/7), Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan pembukaan secara bertahap kegiatan PPKM pada tanggal 26 Juli 2021 nanti jika tren kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. (Aan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurangi Motor Masuk Jurang Di Jalan Ekstrim Ruas Gunung Lio Salem Brebes, Masyarakat Gabungan Pasang Tanggul Ban Bekas

Brebes – Puluhan orang tanggap kecelakaan lalu-lintas di wilayah Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan aksi pemasangan pembatas jalan darurat dari ban bekas di tebing rawan kecelakaan pada Jalan Raya Provinsi Ruas Gunung Lio yang menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarharjo-Salem. Adapun unsur yang terlibat meliputi TNI Koramil 12 Salem Kodim 0713 Brebes sebanyak 6 orang, Satpol PP Kecamatan Salem 2 orang, Libansa (Supir pick up L300) lintas Salem-Banjarharjo 30 orang, sopir travel lintas Salem-Jakarta 7 orang, Komunitas/Grup Trabas Nalaktax dari Salem 5 orang, Komunitas Bangbara 15 orang, Pemuda Pancasila 3 orang, serta masyarakat 10 orang. Dibenarkan Danramil, Kapten Infanteri Iskandar, bahwa kegiatan tersebut (19/11) dilakukan sebagai mitigasi terhadap kecelakaan yang sering terjadi kepada para pengendara khususnya roda dua akibat rem blong saat menaiki atau menuruni tanjakan ruas jalan provinsi tersebut. “Sejumlah 80 orang gabungan t

Mobil Avanza di Banjarharjo Brebes Hilang di Depan Rumah

Brebes – Pencurian mobil kembali terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mobil jenis Toyota Avanza warna silver type G tahun 2013 Nopol G 9477 KJ milik Mudiarto alias Tarwan (54), warga Dukuh Longkrang RT. 08 RW. 04 Desa/Kecamatan Banjarharjo, hilang saat diparkir di depan rumah. Selasa dini hari (11/6/2019). Dibenarkan Babinsa Koramil 14 Banjarharjo Kodim 0713 Brebes, Serda Sulis, saat di lokasi kejadian, bahwa mobil diparkir sekitar pukul 17.00 WIB (10/6) oleh Apri atau anak Tarwan. “Setelah memarkir Avanza, saudara Apri menyerahkan kuncinya kepada ibunya yaitu Carsinah, namun pada malam harinya sekitar pukul dua belas malam dan masih melihat mobil terparkir di tempatnya,” ungkapnya. Diterangkannya lanjut, sekitar pukul 05.00 WIB, Carsinah mendapat pertanyaan dari salah satu keponakannya, Anto, tentang keberadaan mobil karena kunci kontak masih di dalam rumah. “Ibu Carsinah baru sadar bahwa mobil telah dicuri setelah ditanya keponakannya,” imbuhnya. Anto yang d

98 Mahasiswa Akper Kesdam Ikuti Wisuda XXII

Semarang. Akademi Keperawatan (Akper) Kesdam IV/Diponegoro dalam lima tahun kedepan telah ter-Akreditasi ”B” baik dari LAM-PTKES maupun BAN PT. Predikat ini bukanlah puncak dan akhir dari perjuangan, namun justru menjadi awal semangat segenap Civitas Akademika untuk berupaya berbuat dan memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal tersebut disampaikan Kakesdam IV/Diponegoro Kolonel Ckm dr. Rahmat Saptono, Sp.OG selaku Ketua Senat Akademik Akper Kesdam IV/Diponegoro pada Wisuda ke XXII Akper Kesdam IV/Diponegoro di Balai Sasana Widya Praja Semarang, Selasa (3/9/2019). Menurut Kakesdam, pengawalan mutu lulusan setidaknya memiliki  tiga nilai lebih yakni penguasaan keahlian, penguasaan IT dan bahasa Inggris.  Lebih lanjut diterangkan bahwa kelulusan merupakan proses awal dalam menghadapi dunia kerja, karena sesuai dengan Permenkes No 1796 Tahun 2011 tentang Registrsi Tenaga Kesehatan, setiap Mahasiswa yang dinyatakan lulus harus melaks