Langsung ke konten utama

Petugas Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes

  

Brebes – Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Rabu (21/7/2021).

Tampak petugas gabungan memberikan sanksi push up di perempatan lampu merah Rancakalong Bumiayu.

Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan itu merupakan upaya edukasi kepada warga pengguna jalan agar mereka kedepannya patuh memakai masker saat keluar rumah.

“Razia masker di masa perpanjangan PPKM Darurat ini, sasarannya yaitu para pengguna jalan,” ujarnya.

Lanjutnya, razia semacam itu akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bumiayu sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali (PPKM Level 4), merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona.

“Kegiatan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ini, berpedoman dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Bapak Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021,” sambungnya.

Kemudian aturan yang kedua sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah 27 provinsi lainnya.

Tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru ini, jadi pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 16-20 Juli 2021 lalu, baik itu di sektor esensial, non esensial, maupun kritikal.

Jupriadi menegaskan, kesadaran juga timbul karena paksaan (hukuman), karena keberhasilan PKKM untuk penanggulangan penyebaran covid-19 dapat berhasil jika masyarakat patuh prokes.

“Bagi para pelanggar yang mendapatkan sanksi push up, selanjutnya diberikan edukasi dan juga masker,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro ini, sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka, tempat ibadah diminta tidak menggelar kegiatan ibadah berjamaah, resepsi pernikahan dilarang untuk sementara, pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Aturan lainnya soal syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri harus disertai kartu vaksin dan hasil tes antigen, sedangkan untuk transportasi moda pesawat para penumpangnya harus disertai kartu vaksin dan hasil tes PCR.

Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar, dimana salah satu contohnya yaitu kewajiban WFH (Work From Home) bagi sektor non esensial hanya 75 persen.

Saat siaran kanal youtube Sekretariat Presiden RI (20/7), Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan pembukaan secara bertahap kegiatan PPKM pada tanggal 26 Juli 2021 nanti jika tren kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. (Aan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustad Dirjo Brebes : Isra Mi’raj Sebagai Ajang Introspeksi dan Meningkatkan Keimanan

  Brebes – Kodim 0713 Brebes menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, di Masjid Darut Taqwa, Makodim Brebes, Rabu siang, 24 Maret 2021.   Kegiatan yang mengangkat tema makna Isra Mi’raj sebagai landasan moral prajurit dan PNS Kodim Brebes ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, yakni pesertanya dibatasi.   Drs. KH. Dirjo Abdul Hadi, S.Ag atau biasa dipanggil Ujo/Ustad Dirjo, mengawali tausiyahnya dengan memaparkan secara gambling perjalanan Nabi Muhammad saat melakukan Isra Mi’raj.   “Isra Mi’raj akan sulit difahami dengan akal manusia, hanya keimanan kepada Allah SWT dan kecintaan kepada Baginda Nabi sajalah yang menjadikan kita manusia yang beriman,” ungkap warga Desa Gandasuli, Kecamatan Brebes itu.   Sementara itu Dandim Brebes, Letkol Armed Mohamad Haikal Sofyan melalui Pasipers Kapten Infanteri Kunpriyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan dan memantapkan keimanan serta ketaqw...

Letkol Infanteri Tentrem Basuki Pimpin Upacara Perdana

  Brebes - Letkol Infanteri Tentrem Basuki Komandan Kodim 0713 Brebes yang baru menjadi Inspektur Upacara Pertamakalinya di halaman Kodim jalan Jenderal Soedirman 107 Brebes. Senin (20/06/2022). Inspektur upacara memperkenalkan diri dihadapan seluruh peserta upacara yang hadir. Selanjutnya menyampaikan amanatnya. Dalam amanatnya, Dandim mengatakan "Sebagai insan teritorial, Babinsa harus selalu aktif turun kebawah dan menyatu dengan masyarakat, sehingga tahu akan informasi terbaru diwilayah binaannya serta mempertajam perkembangan situasi yang ter-update". Papar Dandim. "Selanjutnya seluruh anggota TNI dan PNS baik Babinsa maupun staf agar menjaga kesehatan dan hati-hati dalam berkendara, terutama dalam perjalanan, baik berangkat dinas maupun pulang". Imbuh Letkol Tentrem Basuki. Diakhir upacara, seluruh anggota melaksanakan latihan Baris Berbaris Bersenjata. (Pendim0713).

Tak Mengenal Hari Libur, Operasi Yustisi Penegakan Prokes Dilakukan di Brebes Kota

  Brebes – Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan tim gabungan gugus tugas penanggulangan covid-19 Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di wilayahnya. Tim yang terdiri dari unsur Forkompimcam Brebes itu didampingi oleh Lurah Pasarbatang, Kades Kedunguter, dan juga Kades Randusanga Kulon beserta masing-masing perangkat desa. Untuk hari Minggu ini sasarannya yaitu di sepanjang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes dan arena latihan burung dara Desa Pasarbatang. Kapolsek Brebes, AKP Wagito, SH menyatakan, upaya ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, dengan mendisiplinkan masyarakat agar tidak berkerumun dan agar memakai masker saat keluar rumah. Senada disampaikan Danramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Zaenal Abidin, operasi gabungan adalah untuk menegakkan Perbup Brebes No. 64 tahun 2020, tanggal 24 Agustus 2019, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengen...