"Latihan ini bertujuan untuk membentuk jiwa yang matang serta memiliki kepribadian yang baik, lebih disiplin sekaligus memupuk jiwa nasionalisme dan pembinaan generasi penerus Paskibra agar nantinya pada pelaksanaan tugas sebagai pengibar bendera dengan akan jadi yang terbaik," ujar Serka Wasim.
Dalam kegiatan ini, Babinsa Serka Wasim melatih teori, praktek peraturan baris berbaris dan disiplin. Derap langkah yang tegas dan kompak akan sangat mempengaruhi jiwa dan semangat Paskibra untuk melaksanakan tugas. Pembinaan dan pelatihan Paskibra tidaklah cukup hanya dengan belajar baris berbaris saja, karena tujuan pelatihan Paskibra adalah untuk menciptakan kader-kader terampil dan pintar serta mengenal bangsanya, pada akhirnya terbentuklah generasi muda bangsa yang kuat dan baik secara fisik, mental, maupun cara berpikir.
"Ada 48 orang siswa-siswi yang ada di sini adalah yang terpilih dan di percaya mewakili sekolahnya untuk menjadi Paskibra. Untuk itu laksanakan latihan dengan baik, penuh semangat dan jaga kesehatan serta jangan lupa sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu berdoa kepada Allah SWT supaya di berikan kekuatan, kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan latihan, karena kalian di sini membawa nama baik sekolah kalian masing-masing." Terang Serka Wasim saat selesai melatih baris berbarisSerka Wasim menambahkan bahwa latihan Paskibra kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena bisa langsung berlatih mengerek dan menurunkan bendera dengan Bendera Latihan (Kuning Hijau bertuliskan Latihan) sehingga memudahkan calon Paskibra dalam berlatih.
Sementara Pelda Ujang TSM, SH Ketua Tim Penerangan Kodim 0713 Brebes menjelaskan “Kenapa bendera latihan pengibaran bendera harus warna hijau kuning?”. Tuturnya.
“Karena latihan pengibaran bendera cukup berisiko terhadap bendera merah-putih. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kerusakan bendera warna merah putih saat latihan pengibaran bendera, maka saat latihan menggunakan warna lain seperti warna hijau kuning. Selain itu dengan tujuan untuk tidak melanggar aturan pada bendera merah-putih”. Papar Pelda Ujang.
Ketentuan mengenai pemakaian bendera merah putih terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “Indonesia”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada pasal 24 a tentang larangan yang berbunyi, "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;" yang tertulis dalam UU RI. (Pendim0713).
Komentar
Posting Komentar